SURAKARTA – Dalam momentum penting di Grha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin lalu (16/6) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan serta pengambilan persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Surakarta, jajaran organisasi perangkat daerah, tenaga ahli, serta unsur media. Seluruh peserta paripurna mengikuti jalannya sidang dengan khidmat, menandai keseriusan pembahasan dua peraturan penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibacakan oleh Salim, anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam laporannya, Salim menekankan bahwa Raperda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam mengantisipasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pesatnya pembangunan di Kota Surakarta. Ia menyampaikan bahwa kondisi ini perlu direspons secara sistematis karena apabila tidak dikelola sejak dini, dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat secara luas.
Salim menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan sejak tanggal 3 Maret hingga 23 Mei 2025 melalui serangkaian kegiatan penting, seperti studi banding ke Kota Bandung, konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pelaksanaan public hearing pada 17 April 2025, hingga fasilitasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan Mei. Seluruh proses ini ditutup dengan sinkronisasi hasil fasilitasi dan penyampaian pendapat fraksi pada 13 Juni 2025.
Dalam substansinya, Raperda ini mengalami perubahan penting dari sisi struktur. Jika sebelumnya terdiri dari 85 pasal, hasil akhir pembahasan menyepakati 82 pasal yang terbagi ke dalam 23 bab. Beberapa penyesuaian dilakukan demi memperjelas dan mempertegas pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan wewenang, pengendalian lingkungan, pemanfaatan air hujan, pengelolaan sampah, limbah, serta hak dan kewajiban masyarakat. Selain itu, istilah seperti Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca telah disempurnakan menjadi Inventarisasi Emisi GRK, dan pengaturan tentang sistem informasi lingkungan hidup juga diperkuat.
Dalam sesi penyampaian pendapat fraksi, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda ini. Salim mengakhiri laporannya dengan menyampaikan, “Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sebagai warisan masa depan bagi generasi mendatang.”
Trantibum: Menjaga Ketertiban Secara Terpadu
Sementara itu, laporan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dibacakan oleh Daniel Rizky Waluyo, anggota Pansus dari Fraksi Karya Amanat Bangsa. Dalam penyampaian laporannya, Daniel menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk aktualisasi tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan ruang hidup yang aman dan tertib, terlebih di tengah dinamika masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.
Pembahasan Raperda ini dimulai pada 7 Maret hingga 16 Juni 2025, yang di dalamnya mencakup studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta dan Satpol PP Kabupaten Sleman, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, serta pelaksanaan public hearing pada awal Mei. Proses tersebut ditutup dengan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan penyampaian pendapat fraksi di DPRD Surakarta.
Daniel menjelaskan bahwa Raperda ini mengalami peningkatan dari 63 menjadi 64 pasal yang tersebar dalam 13 bab. Beberapa perubahan penting antara lain terdapat pada struktur bab yang disesuaikan dengan kebutuhan kekinian, seperti perubahan judul bab dari “Penyidikan” menjadi “Ketentuan Penyelidikan”, dan “Peran Serta Masyarakat” yang kini dipisahkan dengan bab “Kerja Sama” dan “Pendanaan”. Isi Raperda ini kini secara rinci mengatur penyelenggaraan ketertiban umum mulai dari aspek tata ruang, PKL, tempat hiburan, pemondokan, kesehatan, pendidikan, hingga pelindungan masyarakat melalui penguatan peran Satgas dan Satlinmas.
Dengan nada optimistis, Daniel menyampaikan bahwa ketentuan dalam Raperda ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan merupakan bentuk rekayasa sosial untuk membangun ketertiban yang humanis, kolaboratif, dan berkeadilan. “Kita ingin Surakarta menjadi kota yang bukan hanya tertib, tapi juga nyaman dan inklusif bagi seluruh warganya,” ucap Daniel saat membacakan laporan pembahasan.
Setelah kedua laporan selesai disampaikan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam forum ini, kelima fraksi yang ada di DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Karya Amanat Bangsa secara bulat menyatakan setuju terhadap kedua Raperda tersebut.
Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus, tim eksekutif, tenaga ahli, serta partisipasi masyarakat yang turut serta memberikan masukan dalam public hearing. Penandatanganan naskah persetujuan antara DPRD dan Wali Kota Surakarta menjadi penanda resmi bahwa kedua Raperda telah sah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Arifin Rochman